Pages - Menu

Saturday, June 22, 2013

Jenis-jenis Jaringan Komputer Berdasarkan Jarak

Secara umum jaringan komputer terbagi menjadi empat, yaitu: 

1) PAN (Personal Area Network) 
Personal area network (PAN) adalah  jaringan komunikasi  satu perangkat  lain dengan perangkat  lainnya dalam  jarak  sangat  dekat,  hanya  dalam  beberapa  meter  saja.  misalnya antara  komputer  yang diubungkan dengan Personal Digital Assistance  (PDA). PAN  ini dapat digunakan  untuk  komunikasi antara suatu perangkat, atau penghubung dengan jaringan yang lebih luas lagi seperti internet. PAN ini dihubungkan melalui bus yang ada pada komputer, seperti USB dan Firewire. A Wireless Personal Area Network (WPAN) juga dapat dimungkinkan dengan teknologi jaringan seperti IrDA, Bluetooth, UWB, Z-Wave dan ZigBee.  

2) LAN (Local Area Network) 
LAN adalah  jaringan yang dibatasi oleh area yang relatif kecil, umumnya dibatasi oleh area  lingkungan, seperti sebuah kantor pada sebuah gedung, atau tiap-tiap ruangan pada sebuah sekolah.  VLAN  merupakan  suatu  model  jaringan  yang  tidak  terbatas  pada  lokasi  fisik  seperti  LAN  ,  hal  ini mengakibatkan  suatu  network  dapat  dikonfigurasi  secara  virtual  tanpa    harus  menuruti  lokasi  fisik peralatan. Penggunaan VLAN akan membuat pengaturan jaringan menjadi sangat fleksibel dimana dapat dibuat segmen yang bergantung pada organisasi atau departemen, tanpa bergantung pada

3) MAN (Metropolitan Area Network) 
MAN  meliputi  area  yang  lebih  besar  dari  LAN,  misalnya  antar  gedung  dalam  suatu  daerah  (wilayah seperti  propinsi  atau  negara  bagian).  Dalam  hal  ini  jaringan menghubungkan  beberapa  buah  jaringan kecil ke dalam lingkungan area yang lebih besar, sebagai contoh yaitu: jaringan beberapa kantor cabang sebuah bank didalam sebuah kota besar yang dihubungkan antara satu dengan lainnya. 

4) WAN (Wide Area Network)
Wide Area Network  (WAN) adalah  jaringan yang biasanya  sudah menggunakan media wireless, sarana satelit ataupun  kabel  serat optic,  karena  jangkauannya yang  lebih  luas, bukan  hanya meliputi  satu  kota atau antar kota dalam suatu wilayah, tetapi mulai menjangkau area/wilayah otoritas negara lain.  Sebagai contoh  jaringan komputer kantor City Bank yang ada di  Indonesia ataupun yang ada di negara lain, yang saling berhubungan,  jaringan ATM Master Card, Visa Card atau Cirrus yang  tersebar diseluruh dunia dll. Biasanya WAN  lebih  rumit  dan  sangat  kompleks  bila  dibandingkan  LAN  maupun  MAN.  Menggunakan banyak  sarana untuk menghubungkan antara LAN dan WAN kedalam komunikasi global  seperti  internet, meski demikian antara LAN, MAN dan WAN  tidak banyak berbeda dalam beberapa hal, hanya  lingkup areanya saja yang berbeda satu diantara yang lainnya.


Jarak
Tempat
Nama Jaringan
<1 m
-
Personal Area Network (PAN)
± 10 m
Ruangan
Local Area Network (LAN)
± 100 m
Gedung
Local Area Network (LAN)
± 1 km
Kampus
Local Area Network (LAN)
± 100 km
Kota
Metropolitan Area Network (MAN)
± 1000 km
Negara
Wide Area Network (WAN)
± 10.000 km
Benua
Wide Area Network (WAN)




sumber : modul jaringan komputer, Universitas Pendidikan Indonesia

Thursday, June 20, 2013

Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
    1. Hak Paten
    2. Hak Merek
    3. Hak Desain Industri
    4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    5. Hak Rahasia Dagang
    6. Hak Indikasi Geografis

Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta.

Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah.

1. Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
1. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

2. Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut.

Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

1. Merek Dagang; Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

2. Merek Jasa; Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

3. Merek Kolektif; Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

3. Hak Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.

Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.

4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.

5. Hak Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.

6. Hak Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.

sumber : dhiasitsme.wordpress.com, djhki, raitosun.blogspot.com

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hubungannya dengan Software Bajakan

''Hak Atas Kekayaan Intelektual'' (HAKI) merupakan terjemahan atas istilah '' Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HAKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/ Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, HAKI merupakan ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.

Sesuai dengan hakekatnya pula, HAKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HAKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HAKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HAKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik.

Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.

Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).

Software masuk dalam Hak Cipta yang dilindungi. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak khusus untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara atau gambar dari pertunjukannya.

Pembajakan Software termasuk tindakan pidana yang melanggar Hak Cipta.Ketentuan pidana Hak Cipta, antara lain:
  1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari pertunjukannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  3. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dan hak yang berkaitan dengan hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 150,000.000,00.
  4. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak merusak atau membuat tidak berfungsinya teknologi kontrol yang dipergunakan untuk mengontrol hak pencipta dan pihak terkait diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00.
  5. Ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dirampas atau diambil alih negara untuk dimusnahkan.
  6. Tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas adalah kejahatan.
sumber : makalah berjudul "Analisis Penggunaan Software Bajakan di Kalangan Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia" penulis:Ahmad Ramdhani, dkk.

Keamanan Informasi

Aspek keamanan informasi adalah aspek-aspek yang dilingkupi dan melingkupi keamanan informasi dalam sebuah sistem informasi. Aspek-aspek ini adalah :

Privasi/kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan informasi dari semua pihak, kecuali yang memiliki kewenangan;
Yang dimaksud privasi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan (Wikipedia).

Integritas
Meyakinkan bahwa data tidak mengalami perubahan oleh yang tidak berhak atau oleh suatu hal lain yang tidak diketahui (misalnya buruknya transmisi data);
Yang dinamakan integrity atau integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan  nilai dan prinsip. Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan  kebenaran dari tindakan seseorang. Lawan dari integritas adalah hipocrisy (hipokrit atau munafik).  Seorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya (Wikipedia).

Otentikasi / identifikasi
Pengecekan terhadap identitas suatu entitas, bisa berupa orang, kartu kredit atau mesin;
Otentikasi atau dalam bahasa Inggrisnya Authentication adalah proses untuk membuktikan kebenaran sesuatu. Metodenya bisa bermacam-macam. Tujuannya sendiri adalah untuk memastikan agar sesuatu diakui kebenarannya. Tidak hanya di keseharian kita saja, otentikasi diperlukan, tapi di dunia maya pun diperlukan. Misalnya saja pada penggunaan email, social network seperti Facebook atau Twitter, dan forum diskusi. Biasanya untuk menjalankan aplikasi tersebut, kita melakukan registrasi dengan mengisikan data diri, mulai dari nama hingga semua informasi yang bersifat personal. Walaupun data yang Anda masukkan bersifat personal, tapi tidak akan ada yang bisa mengaksesnya, terkecuali Anda sendiri melalui username dan password (mojokertocyber.com).

Tanda Tangan
Tanda tangan ini bertujuan untuk mengesahkan suatu informasi menjadi satu kesatuan di bawah suatu otoritas;

Otorisasi
Pemberian hak/kewenangan kepada entitas lain di dalam sistem;
Otentikasi dan otorisasi diperlukan pada teknologi informasi, misalnya halaman Web yang dibatasi untuk para pengguna tertentu. Otorisasi adalah pencarian apakah orang yang sudah diidentifikasi (diotentikasi), diijinkan untuk memanipulasi sumber daya tertentu. Ini biasanya ditentukan dengan mencari apakah orang itu merupakan bagian dari aturan khusus yang memiliki akses ke sumber daya (yiiframework.com).

Validasi
Validasi dilaksanakan untuk tujuan mengecek keabsahan suatu otorisasi;

Kontrol Akses
Pembatasan akses terhadap entitas di dalam sistem;

Sertifikasipengesahan/pemberian kuasa suatu informasi kepada entitas yang tepercaya;

Pencatatan Waktu
Mencatat waktu pembuatan atau keberadaan suatu informasi di dalam sistem;

Persaksian
Memverifikasi pembuatan dan keberadaan suatu informasi di dalam sistem bukan oleh pembuatnya

Tanda Terima
Pemberitahuan bahwa informasi telah diterima;

Konfirmasi
Pemberitahuan bahwa suatu layanan informasi telah tersedia;

Kepemilikan
Menyediakan suatu entitas dengan sah untuk menggunakan atau mengirimkan kepada pihak lain;

Anonimitas
Menyamarkan identitas dari entitas terkait dalam suatu proses transaksi;

Nirpenyangkalan
Mencegah penyangkalan dari suatu entitas atas kesepakatan atau perbuatan yang sudah dibuat;


Penarikan
Penarikan kembali suatu sertifikat atau otoritas.
(wikipedia dengan tambahan)

Fitur Google Drive

Secara umum Google Drive mempunyai fitur sebagai berikut:

Kapasitas penyimpanan gratis sebesar 5 GB
Google Drive memberikan kapasitas penyimpanan secara cuma-cuma kepada penggunanya sebesar 5 GB.  Pengguna bebas untuk menyimpan dokumennya, baik yang berbentuk gambar, video, atau file-file lainnya. Jika penguna menginginkan penambahan kapasitas simpanan, pengguna dapat meng-upgrade kapasitas penyimpanan Google Drive ke ukuran tertentu dengan harga yang tidak mahal. Berikut adalah kisaran harga untuk up-grade kapasitas penyimpanan Google Drive:

KAPASITAS PENYIMPANAN
HARGA PER BULAN
25 GB
$2.49
100 GB
$4.99
200 GB
$9.99
400 GB
$19.99
1 TB
$49.99
2 TB
$99.99
4 TB
$199.99
8 TB
$399.99
16 TB
$799.99


Fasilitas untuk membuat dokumen
Google Drive memungkinkan penggunanya untuk membuat dokumen dengan pengolah kata, pengolah angka, media presentasi, form dan dokumen-dokumen  lainnya.

Berbagi (sharing) dokumen
Dokumen yang sudah dibuat di Google Drive dapat di-share , sehingga memungkinkan banyak orang dapat menggunakan secara bersamaan, bekerja pada dokumen yang sama meski tidak berada pada satu tempat. Pengguna bebas memilih kepada siapa saja dokumen tersebut akan di-share.

Terintegrasi dengan layanan Google lainnya
Para pengguna yang biasa menggunakan layanan lainnya dari Google akan merasakan kemudahan dengan menggunakan Google Drive. Bagi pengguna layanan email Gmail, pengguna tidak akan lagi menghadapi masalah dengan pembatasan kapasitas attachment. Jika file yang dilampirkan melebihi batasan kapasitas attachment , pengguna cukup mengirimkan link tempat menyimpan file di dalam email yang akan dikirim. Begitu juga apabila pengguna menginginkan foto/gambarnya terpasang di lingkaran Google+, pengguna tidak perlu  bersusah payah mengunggah foto-fotonya di Google+, tapi cukup menyimpan di Google Drive dan secara otomatis foto akan tepasang di Google+.

Fasilitas Pencarian 
Google Drive memberikan layanan pencarian yang lebih baik dan lebih cepat dengan kata kunci tertentu. Google Drive juga dapat mengenali gambar atau teks dari dokumen hasil scan.

Kemampuan menampilkan berbagai tipe file
Google Drive dapat membuka lebih dari 30 tipe file berbeda dengan browser , termasuk file video, file image , dan lain-lain  tanpa mensyaratkan pengguna untuk menginstal software yang sesuai dengan tipe atau ekstensi file tersebut.

Kemampuan menjalankan aplikasi
Google Drive juga mempunyai kemampuan untuk membuat, menjalankan dan membagi file aplikasi favorit yang dimiliki oleh pengguna.

Pengertian Google Drive dan Cloud Computing

Google Drive adalah tempat penyimpanan file dan layanan sinkronasi yang diluncurkan oleh Google pada tanggal 24 April 2012. Google Drive merupakan perubahan dari Google Docs, jika user membuka Google Docs maka akan di-redirect ke Google Drive.
Saat ini  Cloud Computing sudah menjadi bagian kehidupan manusia. Secara definisi, Cloud Computing adalah penggunaan sumber daya komputasi (hardware dan software) yang diwujudkan dalam bentuk layanan yang bisa diakses melalui jaringan, di mana pengguna tidak perlu bersusah-susah memikirkan bagaimana menyediakan, mengelola software dan hardware tersebut.  Google sebagai salah satu perusahaan besar di dunia internet menyadari bahwa Cloud Computing merupakan layanan yang banyak digunakan orang. Oleh karena itu Google mengembangkan beberapa layanannya dengan berbasis cloud , diantaranya Google Drive. Google Drive memfasilitasi penggunanya untuk membuat, menyimpan dan membagi  dokumen dengan pengguna lainnya. Untuk penyimpanan data,   Google Drive memberikan layanan penyimpanan dengan kapasitas cukup besar, yaitu 5 GB dan bisa ditambah dengan berbayar.