Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi
dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
1. Hak Paten
2. Hak Merek
3. Hak Desain Industri
4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
5. Hak Rahasia Dagang
6. Hak Indikasi Geografis
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta.
Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1982 Nomor 15)
3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
4. UU Nomor 12 Tahun
1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur
segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan
dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang
sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah.
1. Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu
di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi,
penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan
hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20
tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten
antara lain :
1. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 39)
2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun
1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3. UU Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
2. Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak
merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa
tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari
pemberian merek tersebut.
Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa
sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa
merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing
produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
1. Merek Dagang; Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa; Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif; Merek Kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek,
yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu
merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain
tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal
1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang
tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik
orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang
diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan
denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa
untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai
suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu
produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada
pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar
dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada
rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 81)
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
3. Hak Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
4. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
5. Hak Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
6. Hak Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.
sumber : dhiasitsme.wordpress.com, djhki, raitosun.blogspot.com
No comments:
Post a Comment