Pages - Menu

Thursday, June 20, 2013

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hubungannya dengan Software Bajakan

''Hak Atas Kekayaan Intelektual'' (HAKI) merupakan terjemahan atas istilah '' Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, HAKI merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.

``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/ Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, HAKI merupakan ''Hak Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.

Sesuai dengan hakekatnya pula, HAKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HAKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang. HAKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HAKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik.

Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.

Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).

Software masuk dalam Hak Cipta yang dilindungi. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak khusus untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak dan menyiarkan rekaman suara atau gambar dari pertunjukannya.

Pembajakan Software termasuk tindakan pidana yang melanggar Hak Cipta.Ketentuan pidana Hak Cipta, antara lain:
  1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberikan izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  2. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memperbanyak atau menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari pertunjukannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
  3. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dan hak yang berkaitan dengan hak cipta dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 150,000.000,00.
  4. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak merusak atau membuat tidak berfungsinya teknologi kontrol yang dipergunakan untuk mengontrol hak pencipta dan pihak terkait diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 45.000.000,00.
  5. Ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta dirampas atau diambil alih negara untuk dimusnahkan.
  6. Tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas adalah kejahatan.
sumber : makalah berjudul "Analisis Penggunaan Software Bajakan di Kalangan Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia" penulis:Ahmad Ramdhani, dkk.

No comments:

Post a Comment